Dipublish pada 25 April 2025, 00:13:33 WITA
Bidang
Tanggal
Pukul
Desa Sungkai Menghadiri Rapat Koordinasi tentang Sosialisasi Penghapusan Pajak Bumi dan Bangunan Pada tanggal 24 April 2025, Desa Sungkai turut serta dalam rapat koordinasi yang bertujuan untuk menyosialisasikan kebijakan penghapusan pajak bumi dan bangunan. Acara ini diadakan di Aula Kecamatan Simpang Empat. Rapat itu menjadi panggung bagi berbagai pihak terkait untuk memahami dampak serta implikasi dari penghapusan pajak tersebut. Diskusi dipimpin oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan dan Aset Daerah kabupaten Banjar dan Unsur Kecamatan guna memberikan pemahaman yang komprehensif kepada masyarakat setempat. Dalam suasana yang penuh antusiasme, peserta rapat diberikan edukasi terperinci tentang bagaimana kebijakan tersebut akan memengaruhi kondisi ekonomi lokal serta manfaat yang dapat dirasakan oleh masyarakat secara langsung. Tanya jawab yang interaktif juga turut dilakukan untuk memastikan bahwa informasi yang disampaikan benar-benar terserap dengan baik oleh seluruh peserta. Kegiatan sosialisasi ini tidak hanya bertujuan untuk memberikan gambaran umum, tetapi juga untuk mendorong partisipasi aktif Desa dalam proses kebijakan publik. Dengan demikian, diharapkan setiap Desa bisa memahami hak dan kewajiban mereka terkait dengan perubahan kebijakan ini. Rapat koordinasi di Aula Kecamatan Simpang Empat ini menjadi langkah awal yang penting dalam upaya menciptakan pemahaman yang luas dan mendalam terkait dengan kebijakan penghapusan pajak bumi dan bangunan. Melalui sosialisasi yang efektif seperti ini, diharapkan masyarakat Desa dapat bersama-sama melangkah menuju perubahan positif yang akan membawa dampak baik bagi semua pihak.