Dipublish pada 16 Desember 2025, 03:16:42 WITA
Bidang
Tanggal
Pukul
Pada tanggal 16 Desember 2025, Desa Sungkai melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (DISDUKCAPIL) Kabupaten Banjar telah meluncurkan program perekaman Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi warga usia 16 tahun ke atas. Kegiatan ini bertempat di Aula Balai Desa Sungkai dengan tujuan utama memberikan layanan perekaman KTP kepada seluruh warga yang memenuhi syarat. Dengan dimulainya kegiatan ini, masyarakat Desa Sungkai berkesempatan untuk mendapatkan identitas resmi mereka dalam bentuk KTP, sebuah dokumen yang sangat penting untuk berbagai keperluan administratif dan transaksi. Diharapkan bahwa perekaman KTP ini dapat membantu meningkatkan kesadaran akan pentingnya memiliki identitas resmi serta mempermudah akses warga terhadap layanan publik. Proses perekaman KTP dilakukan dengan cermat dan teliti oleh petugas yang telah terlatih, memastikan bahwa data yang tercatat akurat dan sesuai dengan identitas setiap warga. Melalui kegiatan ini, diharapkan bahwa seluruh warga Desa Sungkai dapat merasakan manfaat langsung dari keberadaan KTP sebagai identitas resmi yang sah di mata hukum. Dengan adanya pelayanan perekaman KTP bagi usia 16 tahun ke atas di Desa Sungkai, diharapkan dapat tercipta komunitas yang lebih sadar akan pentingnya identitas diri serta dapat turut berkontribusi dalam pembangunan masyarakat yang lebih baik dan terorganisir. Keberlangsungan kegiatan seperti ini diharapkan juga dapat menjadi contoh bagi desa-desa lain dalam upaya peningkatan pelayanan administrasi kepada masyarakat.